Senin, 03 Oktober 2011

Warga Hong Kong Protes Pemberian Hak Tanah Bagi Pembantu

Okezone.com/ Hongkong  - Sekira 500 warga Hong Kong melakukan protes menentang pemberian hak memiliki kediaman permanen bagi pembantu rumah tangga (PRT) asing. Aturan baru ini dikabarkan memungkinkan para pembantu termasuk dari Indonesia memiliki rumah setelah menetap selama tujuh tahun.

Tuntutan yang diajukan oleh pembantu Filipina Evangeline Banao Vallejos yang tinggal di Hong Kong sejak 1986 silam. Pihak pengadilan pun memenangkan tuntutan Vallejos yang menginginkan kediaman permanen di Hong Kong.

Permintaan dari Vallejos ini membuat kota Hong Kong terbelah dua. Beberapa warga menentang keputusan tersebut, sementara lainnya mendukungnya.

"Kami tidak ingin para pembantu ini menjadi warga Hong Kong secara parmanen. Mereka akan mengambil hak jaminan sosial milik kami," ungkap seorang warga Dennis Leung seperti dikutip AFP, Senin (3/10/2011).

Bersama dengan pekerja rumah tangga asal Filipina, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong juga menjadi penyumbang tenaga PRT di kota tersebut. Sementara, aktivis HAM menilai putusan ini sebagai kemenangan atas kesetaraan dari pembantu rumah tangga. 

Sedangkan, Partai Aliansi Demokratik untuk Kemajuan Hong Kong memperingatkan, aturan ini dapat membuka pintu masuk bagi sekira 500.000 warga baru, termasuk keluarga anak dari para pembantu itu.

Bagi partai ini, masuknya imigran baru ini memicu pengeluaran bagi Pemerintah Hong Kong sebesar 25 miliar dolar Hong Kong atau sekira Rp28,2 triliun (Rp1,129 per dolar Hong Kong). Dana itu nantinya habis digunakan untuk membiayai kesejahteraan imigran yang baru datang.

Selain itu, mereka juga memperkirakan angka pengangguran dapat melonjak dari 3,5 persen saat ini menjadi 10 persen. Pemerintah sendiri menolak berapa banyak pembantu asing yang dapat dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan tempat tinggal tetap.

Di bawah hukum Hong Kong, warga asing dapat mengajukan aplikasi tempat tinggal permanen setelah tinggal selama tujuh tahun tanpa terputus. Tetapi aturan tersebut tidak termasuk kepada pembantu rumah tangga. 

Dengan dikeluarkannya aturan ini, kondisi hidup PRT asing di Hong Kong tentunya makin membaik. Kondisi PRT asing di salah satu Provinsi China ini, memang lebih baik dibandingkan negara lain di Asia. 

PRT di Hong Kong diberikan kesempatan libur satu hari, mendapat hak cuti dan memperoleh gaji minimun sebesar 3.740 dolar Hong Kong atau sekira Rp4,2 juta per bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar