Selasa, 04 Oktober 2011

Inilah Daftar Tarif Baru Tol 2011

Detikcom - Tarif baru 14 ruas tol akan berlaku pada tanggal 7 Oktober 2011. Kenaikan tarif untuk golongan I naik mulai dari Rp 500 hingga Rp 2.500. Ada dua ruas tol yang tarifnya tetap karena mengalami pembulatan ke bawah.


Total tol yang mengalami kenaikan sepajang 545,46 Km, termasuk 11 ruas tol yang dikelola oleh Jasa Marga.

"Keputusan ini berdasarkan keputusan Menteri PU No 277/KPPS/M/2011 tanggal 27 September 2011, berlaku efektif tanggal 7 Oktober pukul 00.00," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam acara konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (4/9/2011).

Berikut ini daftar tarif tol baru khusus untuk golongan I:


  1. Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
  2. Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500  
  3. Surabaya-Gempol naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
  4. Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 29.500
  5. Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
  6. Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000  
  7. Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
  8. JORR (Ulujami-Cilincing) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500  
  9. Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500  
  10. Palimanan-Kanci naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000
  11. Semarang A, B, C tetap Rp 2.000 (ada pembulatan ke bawah)  
  12. Serpong-Pondok Aren naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
  13. Ujung Pandang Tahap I dan II tetap Rp 2.500 (ada pembulatan ke bawah)
  14. Tangerang-Merak naik dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.000
Penyesuaian tarif tol selama ini merujuk pada pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi. Namun para operator tol harus lulus evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) yang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Sumber : Detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar