Melawan Maling Pulsa
Tak Habis Setelah Mama - Papa Digulung
Sumber : Detikcom |
Belakangan kasus penipuan semacam itu pelan-pelan menghilang. Apalagi polisi sudah menangkap beberapa pelaku yang menggunakan nomor pribadi tersebut.
"Kita (Polda Metro Jaya) sudah menangkap beberapa sindikat penipuan yang suka meminta pulsa. Atau yang dikenal SMS mama/papa," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar.
Salah satu sindikat penipuan SMS yang sudah ditangkap misalnya yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan. Pada Juni 2011, petugas Polda Metro Jaya berhasil membekuk sindikat penipuan pulsa di Jalan Kana 2 No 17 Sektor III.3, Cluster Puspitaloka BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 31 warga Taiwan yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 25 unit telepon rumah, dan 3 jaringan internet yang biasa digunakan pelaku untuk menipu para korban.
Selain di wilayah Tangsel, Polda Metro Jaya juga berhasil menangkap pelaku penipuan "SMS Mama Minta Pulsa" di Sumatera Utara, beberapa hari lalu. Uniknya para penipu tersebut merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Sumatera Utara.
Para "Bang Napi" ini, selama lima tahun belakangan ini menipu banyak orang dari balik sel menggunakan telepon seluler yang diselundupkan. Dari penggerebekan itu, polisi menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah AA alias Andin, IFR alias Ipan alias Bureng, PT alias Fredi, MS alias Tompul, Z alias Zul, dan R alias Anto.
Sindikat penipuan bang napi tersebut terbongkar dari pengembangan laporan salah seorang korban ke Polda Metro Jaya, 5 September 2011. Korban merasa ditipu Rp 126 juta oleh pelaku.
Setelah korban mengadukan kasus ini, polisi kemudian menelusuri nomor dan rekening pelaku. Ternyata para pelaku adalah narapidana LP Tanjung Gusta yang masih menjalani masa tahanan.
Dari penelusuran polisi, juga terungkap sebanyak 1.800 napi di LP Tanjung Gusta terlibat dalam kasus penipuan melalui ponsel dan SMS. Setiap pelaku memiliki peran berbeda, yakni ada yang berperan sebagai anak, polisi, dan pihak yang meminta uang, serta yang mengarahkan nomor rekening yang dituju.
Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Sementara barang bukti yang dihimpun polisi adalah 11 lembar bukti transfer, 2 lembar rekening koran, 8 lembar tanda terima pengaduan dari Bank Mandiri, dan 2 lembar rekening koran dari Bank Syariah Mandiri, 1 buah ponsel Esia, dan 2 buah ponsel Nokia.
Dengan penangkapan sindikat penipuan "Mama minta pulsa dan tolong kirimi uang", pelan-pelan penipuan seperti itu berkurang. Tapi belakangan yang meresahkan justru penyedotan pulsa oleh penyedia layanan konten atau content provider (CP) melalui operator seluler.
Menanggapi hal ini, YLKI meminta masyarakat atau pelanggan seluler harus waspada. Modus-modus penipuan via seluler akan terus terjadi. Modusnya akan terus berkembang seiring perkembangan teknologi.
"Kami berharap masyarakat tetap waspada terhadap modus-modus penipuan lewat SMS. Karena para pelaku penipuan akan melakukan berbagai cara untuk mengeruk keuntungan dari para pemilik seluler," ujar Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Operator diharapkan berperan aktif dalam menjaga para pelanggannya supaya terhindar dari aksi penipuan via SMS yang selama ini marak.
Sumber : Detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar