Melawan Maling Pulsa
Seharusnya Ada Peringatan Agar Tak Tertipu
Sumber : Detikcom |
Semestinya masalah pencurian pulsa menjadi tanggung jawab bersama, baik regulator, operator, content provider, maupun pelanggan.
Penyedotan pulsa bisa dikenai hukum pidana maupun perdata. Ada UU Perlindungan Konsumen untuk menjerat pelaku pencurian pulsa tersebut. Dengan UU tersebut, bila ditemukan ada pelanggaran maka penyelenggara, baik oleh operator maupun penyedia content bisa dijerat.
"Semua harus berperan untuk mencegah adanya pencurian pulsa," tegas anggota BRTI Heru Sutadi kepada detik+.
Hal senada juga dikatakan Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Menurut Tulus, jika SMS premium tersebut terbukti telah melakukan kesalahan dalam penyedotan pulsa pelanggan, maka bisa digugat secara perdata atau pidana. "Mereka bisa terkena pidana atau perdata," kata Tulus.
Sejauh ini kepolisian terus melakukan penyelidikan kasus pencurian pulsa. Dalam waktu dekat kepolisian akan memanggil content provider (CP) telepon seluler terkait kasus 'pencurian' pulsa. Pemanggilan CP dilakukan untuk mengetahui bagaimana kontrak perjanjian antara operator dengan pihak penyedia CP.
Penyidikan kasus 'pencurian' pulsa itu dilakukan secara terpadu bersama Mabes Polri, mengingat kasus serupa tidak hanya terjadi di Jakarta. Untuk itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"Ini harus terpadu, dengan Kemenkominfo dan dari Mabes juga akan tindak lanjuti karena kejadiannya bukan hanya di Jakarta, tapi di daerah lain perlu ditarik ke atas (Mabes Polri)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharudin Djafar.
Selain melakukan tindakan hukum, upaya pencegahan terjadinya pencurian pulsa juga tidak kalah penting untuk dilakukan. Apalagi seiring perkembangan teknologi, masih banyak masyarakat yang membutuhkan SMS premium.
Febriati Nadira, Head of Corporate communications XL kepada detik+ mengatakan,�CP adalah layanan industri kreatif dan banyak pelanggannya. CP ini memiliki manfaat seperti lagu, wallpaper dan sebagainya.
Hanya saja, memang terkadang pelanggan sering secara tidak sengaja melakukan registrasi yang akhinya tersedot pulsanya. Diakui Nadira, semua CP yang masuk di-delivered ke semua pelanggan melalui operator bukan dari penyedia jasa content. Tapi semua CP yang masuk ke operator harus memenuhi syarat tertentu.
"Kita juga melakukan pengawasan terhadap CP yang masuk ke kita, kalau pun ada kesalahan yang dilakukan tentu kita evaluasi dan tegur. Paling akhir kami memutuskan kontrak kerjasama," terangnya.
Soal pentingnya SMS premium di masa depan juga dikatakan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi. Hanya saja, produk kreatif ini jangan sampai disalahgunakan sehingga berakibat buruk terhadap produk itu sendiri. "Bisnis ini bisnis masa depan. Jadi operator dan CP harus jujur menjalankannya," harap Sutadi.
Untuk mengantisipasi adanya pencurian pulsa lewat SMS premium ke depan, Heru juga berharap operator mau memberikan edukasi dan sosialisasi melalui SMS ke pelanggannya masing-masing. Cara seperti ini dianggap efektif karena bisa memberikan warning atau sosialisasi supaya pelanggan tidak tertipu.
"Selama ini kan hanya lewat media, sosialisasi atau peringatan. Alangkah lebih baik jika masing-masing operator memberikan informasi lewat SMS gratis kepada para pelanggannya. Jadi ke depan tidak ada lagi pelanggan yang mengeluh. Sebab sudah diberitahu atau diperingatkan sebelumnya," bebernya.
Sumber : Detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar