Kamis, 29 September 2011

Rp80 M Dana Bank Danamon Dibobol Maling

Okezone.com / Jakarta - Berpura-pura sebagai petugas bank, sindikat pembobol mesin electronic data capture (EDC) berhasil menggasak uang milik Bank Danamon senilai Rp81 miliar.

Beruntung, aparat kepolisian berhasil membekuk jaringan yang dikoordinir mantan karyawan Bank Internasional Indonesia (BII), Yudi Dwilianto.


Yudi yang tinggal di Jalan Maluku Hijau, Pondok Kopi, Jakarta Timur ini diketahui sudah beraksi sejak 2010 lalu. Sebagai orang yang paham seluk beluk mesin EDC, Yudi berperan sebagai pemberi perintah dan mengajarkan anak buahnya untuk membobol uang bank.

Dia bahkan sudah mengetahui bagaimana caranya membobol uang bank hanya dengan mengetahui nomor terminal ID (TID) dan Merchant ID (MID) yang biasa terlampir di struk kartu kredit.

Perjalanan sindikat Yudi berakhir, saat melakukan kejahatan dengan mengambil mesin EDC di SPBU Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 28 Juli lalu. Nasib nahas berawal saat anak buah Yudi, Kusno alias Kusnandar dan Parjo beraksi dengan mendatangi SPBU tersebut. Keduanya berpura-pura sebagai karyawan Bank Danamon dan mengambil mesin EDC yang ada di SPBU tersebut.

"Dia mengatakan mesin EDC rusak maka diambil untuk diperbaiki, petugas SPBU diberikan tanda terima palsu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edi Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2011).

Selanjutnya, mesin tersebut diserahkan kepada penadah bernama Ranan Pasca Lolong. Pada 1 Agustus, pelaku lainnya Andi Rubiyan menemui Ranan untuk mengambil nomor TID dan MID yang ada di dalam mesin EDC dan langsung dilakukan proses proyek off lane. Proses selanjutnya pelaku Harun Wijaya meminta tolong Haris Mulyadi untuk membuat sembilan KTP palsu atas nama Firmansyah dan Yayah Ahadiat.

KTP palsu digunakan untuk membuka rekening di Bank BCA, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Danamon. "Setelah siap buku tabungan dan ATM, Yudi melakukan transaksi dengan cara memindahkan dana sebesar Rp400 juta ke rekening SPBU Kebayoran Lama," ujar Gatot.

Setelah uang masuk, dicairkan sebanyak Rp10 juta. Sisanya ditransfer ke rekening tersangka yang dipalsukan datanya. Dari aksi ini pelaku berhasil menggasak uang bank sekira Rp432 juta namun yang bisa dicairkan hanya sekira Rp380 juta.

Tersangka yang diamankan yakni Harun Wijaya, Firmansyah, Haris Mulyadi alias Beno, Suparjo, Ranan Pasca Lolong, Budi alias Zenos, Yudi, Andi Rubiyan, Kusno alias Kusnandar dan Yayat. Dari mereka didapat barang bukti berupa buku tabungan, 13 KTP palsu, satu unit komputer, 20 kartu ATM, ijazah yang diduga palsu dan mesin EDC.

"Mereka dikenakan pasal 372, 378 KUHP dan Undang-Undang money laundry," pungkas Gatot.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar