Bandung/ Detiknews - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meminta lampu di dalam angkot wajib menyala. Hal tersebut guna mengantisipasi aksi kejahatan.
"Selain harus menggunakan kaca film dengan ketebalan maksimum 30 persen, kami mewajibkan angkot harus menyalakan lampu di dalam kursi penumpang," kata Kadsihub Kota Bandung Prijo Soebiandono di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (25/9/2011).
Prijo menyampaikan hal tersebut saat disinggung wartawan terkait aksi kriminal seperti kasus perkosaan yang terjadi di Jakarta.
"Saya sudah memberikan surat kepada pengusaha angkot dan mengimbau kepada pengemudinya untuk memfungsikan kendaraannya sesuai standar minimun. Kalau masih melanggar maka kami tidak akan memberikan izin trayek," paparnya.
Saat ini di Kota Bandung, kata Prijo, tercatat jumlah angkot mencapai 5.521 unit dari 38 trayek. Namun saat ditanya berapa jumlah angkot yang memakai kaca film lebih 30 persen dan lampu dalam tak berfungsi, Priyo mengaku belum memiliki data.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar