Bandung/ Detiknews - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bakal menindak tegas bagi angkutan kota (angkot) yang menggunakan kaca film gelap. Bila diketahui angkot tetap membandel menempel, Dishub mengancam tidak memberikan izin trayek.
"Sanksi tegasnya yakni tak dikeluarkan izin trayek, tidak diberikan uji kelaikan kendaraan, serta tidak diberi kartu pengawas oleh Dishub Kota Bandung," ancam Kadishub Kota Bandung, Prijo Soebiandono, saat ditemui disela kegiatan HUT ke-201 Kota Bandung di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Minggu (25/9/2011).
Menurut Prijo, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi angkot saja, melainkan taksi dan mobil travel. Dia pun sudah menyampaikan kepada bagian pengujian dan perizinan Dishub Kota Bandung untuk menertibkan kendaraan angkutan umum yang masih memakai kaca film gelap.
"Kami tidak mau kasus pemerkosaan di dalam angkot seperti di Jakarta serta tindakan kriminal lainnya terjadi di Kota Bandung,"paparnya.
Prijo menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan guna menegakkan aturan dari SK Menhub No 439/1976 tentang Ketebalan Kaca Film untuk angkutan Umum di mana ketebalan maksimumnya 30 persen.
"Saat ini kami sudah kirim surat kepada pengusaha angkot dan taksi untuk mematuhi aturan pemakaian kaca film. Di Kota Bandung tercatat jumlah angkot mencapai 5.521 unit terdiri dari 38 trayek," terang Prijo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar