Janice Linden (Times Live) |
Janice Linden (35) dinyatakan bersalah karena berusaha menyelundupkan 3 kilogram sabu ke Guangzhou, China, pada 2008 lalu. Sabu tersebut disembunyikan di koper bawaannya, namun akhirnya ketahuan oleh polisi.
"Eksekusi mati dilakukan sekitar pukul 10.00 waktu Afrika Selatan. Pejabat kedutaan kami ada di sana bersama dengan keluarganya. Dia memiliki 2 saudara perempuan di sana," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Afsel, Clayson Monyela, kepada AFP, Senin (12/12/2011).
"Kami kecewa karena kami telah mengutarakan bahwa kami meminta vonis mati terhadapnya diubah menjadi vonis seumur hidup, menggantikan eksekusi mati," imbuhnya.
Linden divonis bersalah dalam persidangan yang digelar tahun 2009 lalu. Linden telah menempuh seluruh upaya hukum yang ada, mulai dari banding hingga peninjauan kembali. Namun sayangnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil apapun.
Pemerintah Afsel telah mengajukan sejumlah permohonan kepada pemerintah China agar mengubah vonis Linden dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Permohonan tersebut bahkan juga diajukan di sela-sela pertemuan PBB membahas masalah iklim di Durban, Afsel, pada Minggu (11/12).
"Bahkan di sela-sela COP17, Menteri (Luar Negeri Afsel) memanggil Duta Besar China. Kami memohon grasi berulang kali," ucap Monyela.
Namun juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Liu Weimin, mengatakan bahwa hukum telah ditegakkan. "Dalam menangani pidana narkoba, posisi pemerintah China telah konsisten dan jelas. Apakah mereka warga asing atau warga China, pemerintah China akan menangani kasusnya sesuai hukum yang berlaku," jelas Weimin secara terpisah di Beijing.
Pemerintah Afsel dan China memiliki hubungan yang erat. Keduanya merupakan mitra dagang yang kuat.
- Detiknews.com -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar