Detiknews/ Jakarta - Pelaku pemerkosaan bocah 5 tahun (S), Sumari (38) ditetapkan sebagai tersangka. Sumari akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan dari beberapa hari lalu dan sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar kepada detikcom, Minggu (2/10/2011).
Menurut Irwan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot KWK jurusan Tanjung Priok-Warakas itu dikenakan pasal 81 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," tegasnya.
Untuk menjaga psikologis korban, polisi juga akan menggunakan jasa psikitaer untuk membantu pemulihan psikologis S setelah kasus pemerkosan ini.
"Kita dampingi dan sudah ada dalam prosedur tetap kami," terangnya.
Diketahui, sehari sebelum ulang tahun ke-5, S harus mengalami peristiwa pahit dalam hidupnya. S diperkosa sopir angkot, Sumari (40), saat sang ibu, Riamar (35), sibuk bekerja sebagai buruh cuci pakaian.
Kejadiaan itu berlangsung di rumah kontrakan Sumari di Warakas V Gang 7 RT 12 RW 9, Kamis pada 29 September 2011 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Dia cerita ditidurin, celana dibuka, kayak hubungan suami istri. Saya marah, langsung melapor ke polisi. Sudah ada hasil visum dari RSCM. Kelamin sudah sobek dan di celana ada sperma," kata ibunda S, Riamar kepada wartawan di rumahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar