Senin, 03 Oktober 2011

Minimarket 24 Jam Akan Ditertibkan

Okezone.com/ Bandung - Diduga jadi tempat nongkrong geng motor, Pemerintah Kota Bandung akan menertibkan izin minimarket yang beroperasi selama 24 jam.

Penertiban dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus pembunuhan terhadap Marianus B Rayakapa (23) yang diduga dikeroyok anggota geng motor di minimarket 24 jam Circle K Simpang Dago, Bandung, pada Jumat 30 September 2011.


Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda mengaku, selama ini Pemkot Bandung tidak pernah memberi izin kepada pengusaha minimarket selama 24 jam.

"Maka kami akan menertibkan kembali perizinan minimarket 24 jam," kata Ayi usai acara Bandung Bike Week 2011 di Babakan Siliwangi Bandung, Jawa Barat, Minggu (2/10/2011).

Ayi menyebutkan, seharusnya pengusaha minimarket beroperasi hingga pukul sepuluh malam saja. Hal tersebut dilakukan guna mencegah aksi kriminalitas.

"Selama ini minimarket 24 jam kerap dijadikan tempat nongkrong sehingga memancing aksi kriminalitas," terangnya.

Maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar rapat bersama unsur muspida untuk membahas masalah tersebut.

Ayi menyatakan pihaknya akan bertindak tegas kepada pengusaha minimarket yang 'bandel'. Sanksinya, berupa pencabutan izin usaha. "Kalau menimbulkan kriminalitas dan sudah meresahkan warga, ya kita larang," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Marianus tewas dianiaya sembilan orang yang diduga anggota geng motor. Para pelaku membunuh korban dengan cara ditusuk dan ditabrak sepeda motor. Para pelaku juga melukai teman korban hingga sekarat, yakni Stephentius Mezrid Miza (24). Saat itu kedua korban sedang nongkrong sambil minum arak di Circle K Simpang Dago.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar