Jakarta - Angkutan perkotaan (Angkot) di Terminal Pulo Gadung dirazia petugas. Satu persatu angkot yang memasuki area terminal langsung di-cek kadar kaca film di kaca angkot. Bila melebihi 30 persen dari yang diperbolehkan, petugas langsung mengelupas kaca film tersebut.
"Sesuai keputusan Menteri Perhubungan, asal kurang dari 70 persen tembus pandang, artinya di bawah 30 persen gelap, itu boleh. Tapi ini 80 persen angkot kacanya gelap. Tidak boleh," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hashim saat memimpin razia di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (18/9/2011).
Angkot yang paling banyak dirazia adalah jenis Koperasi Wahana Kalpika (KWK). Pengendara terlihat pasrah melihat puluhan petugas Dishub mendata satu persatu kendaraan yang menggunakan kaca film gelap. Kemudian, satu persatu kaca film dikelupas tanpa ampun. Termasuk berbagai tulisan di body mobil.
"Apaun tidak boleh. Ini hanya peringatan. Kalau masih membandel, akan kita beri sanksi hingga pencabutan izin trayek," tukas Riza.
Bagaimana dengan sopir tembak atau sopir bodong? "Kalau itu wewenang Organda yang meluruskan. Masak 3.000 KWK kita yang mengawasi," jawab Riza.
Hingga pukul 15.00 WIB, razia petugas masih berlangsung. Razia tersebut sebagai buntut pemerkosaan seorang gadis oleh pengendara angkot di Jakarta Selatan. Salah satu penyebab yang membuat pemerkosaan karena kaca gelap yang dipergunakan pada angkutan umum.
- Detiknews -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar