Selasa, 04 Oktober 2011

Seorang Gadis Diperkosa di Atas Truk

Ilustrasi
Okezone.com/ Situbondo - Berhati-hatilah kepada orang yang baru dikenal. Bila tidak nasib Anda bisa seperti Bunga (29), warga Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur. Dia diperkosa sopir truk yang baru dikenalnya di sebuah toko di dekat tempat kosnya di Pasuruan.

Selain diperkosa, Bunga (nama samaran) juga ditinggalkan begitu saja di pasir putih Situbondo tanpa sehelai benang pun.


Bunga menuturkan, cerita memilukan yang menimpa dirinya bermula setelah berkenalan dengan Dwi Prasetyo (30), warga Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi di sebuah toko di Pasuruan.

Setelah berkenalan, beberapa hari kemudian, Prasetyo yang berprofesi sebagai sopir truk jurusan Surabaya-Banyuwangi, menawari Bunga pekerjaan di Banyuwangi. Mendapat tawaran pekerjaan sebagai pelayan toko, Bunga pun tanpa pikir panjang menerima dan bergegas mengemasi barangnya untuk di antar Prasetyo menggunakan truk.

Dalam perjalanan, Bunga sempat meminta kepada Prasetyo agar terlebih dahulu mampir ke kampungnya di Kraksaan, Probolinggo. Oleh Prasetyo permintaan tersebut disanggupi. Namun akhirnya janji mengantar Bunga ke rumah orangtuanya diingkari. Prasetyo tak menghentikan laju truknya saat memasuki wilayah Probolinggo dan langsung tancap gas ke arah Situbondo. Aksi Prasetyo tak mendapat penolakan karena Bunga tertidur di truk.

Kelengahan Bunga akhirnya dimanfaatkan Prasetyo. Dia menghentikan truknya di wilayah Jalur Pantura Bungatan, Situbondo, mengikat korban, kemudian melancarkan aksi asusila.

Aksi serupa tak dilakukan Prasetyo sekali, dia pun mengulanginya namun di tempat berbeda, yaitu di kawasan wisata Pasir Putih Situbondo. Setelah melakukan aksinya, Prasetyo meninggalkan Bunga begitu saja tanpa sehelai benang pun. Dengan kondisi tertatih tatih dan tanpa sehelai benang pun korban meminta pertolongan kepada warga setempat.

Tak lama kemudian, warga melapor ke polisi berikut membawa korban ke kantor polisi setelah sebelumnya memberikan pakaian kepada korban. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pencegatan atas truk yang dikemudikan pelaku. Prasetyo pun tertangkap di kawasan Jalur Pantura Situbondo dan langsung digelandang ke kantor Polsek Bungatan.

Sementara truk tanpa plat nomor yang dikemudikan pelaku berikut barang bawaan alat-alat bangunan langsung disita. Di hadapan polisi, pelaku mengaku mabuk saat memperkosa korban. Sebenarnya menurut pelaku, tawaran mencari pekerjaan hanyalah akal-akalan belaka. Sebab sebelumnya pelaku sengaja akan berbuat jahat kepada korban.

Kapolsek Bungatan AKP Karyoto mengatakan hasil visum mendukung pengakuan korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 tentang perkosaan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.


Sumber : Okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar