Detiknews/ Surabaya - Lima terdakwa pembunuh ibu dan anak, Tan Pratiwi Bintoro dan Maryana Siniwati Bintoro dituntut 20 tahun penjara. Dalam tuntutan jaksa, kelima terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang tertuang dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa sangat sadis dalam melakukan perbuatannya. Terdakwa membunuh dan juga membakar korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan Wahyudhistira, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/10/2011).
Kelima terdakwa yakni Kurniawan Edi Dhusiyanto (20), Martin Nur Komarudin (21), Zirad Maulana (21), Achmad Firmansyah (25) dan Agung Adi Nugroho tampak menunduk saat mendengakan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut jika aksi terdakwa dipicu oleh unsur balas dendam Martin dan Kurniawan. Kedua terdakwa yang pernah bekerja di toko milik terdakwa merasa sakit hati karena sering diumpat dan dimaki. Apalagi setelah keduanya dipecat.
Untuk membalaskan dendam, kedua terdakwa mengajak tiga terdakwa lain.
Upaya itu dilakukan dengan menyewa mobil Daihatsu Luxio nopol L1781 CV
di rental mobil Razeko di kawasan Perak. Aksi terdakwa dilakukan pada
Jumat (25/2/2011). Kelima terdakwa mendatangi toko bahan bangunan
milik korban di Jalan Lebak Permai Utara.
"Terdakwa Zirad kemudian masuk toko dan berpura-pura membeli setengah
lusin handle pintu dan lima roll kawat loket," tambah Wayan.
Saat dilayani, Zirad memerintahkan Achmad memasukkan mobil ke areal
toko.Setelah masuk, Kurniawan dan Martin langsung menyerang dan
memukul Maryana dengan linggis.
Maryana yang kuliah di Universitas Katolik Widya Mandala (UWM) lalu dimasukkan ke mobil setelah sebelumnya mulut dan tangannya diikat dengan lakban. Tak berbeda dengan anaknya, Tan juga mendapat perlakuan sama. Tan yang diancam celurit kepalanya dipukul dengan tempat isolasi. Tan juga dimasukkan mobil setelah tangan, mulut dan matanya dilakban.
"Di dalam mobil kedua korban dibunuh dengan cara dicekik," lanjut Wayan.
Awalnya terdakwa hendak membuang mayat korban ke Tretes. Tapi niat itu diurungkan karena terlalu jauh dan akhirnya dipilihlah Gresik untuk membuang mayat korban. Jenazah Maryana dibawa ke lahan kosong Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) di dekat Bunder.
Di situ, tubuh Maryana disiram bensin lalu dibakar. 90% Tubuh Maryana hangus terbakar kecuali sedikit bagian kaki dan muka yang tak terbakar. Setelah membereskan mayat Maryana, terdakwa kemudian membawa mayat Tan ke Desa Morowudi, Cerme, Gresik.
Di situ, tubuh Tan sempat diguyur bensin lalu dibakar. Untunglah api tidak membesar sehingga hanya sedikit bagian tubuh Tan yang terbakar. Sehari sesudah kejadian, terdakwa Krniawan Edi Dhusiyanto alias Yanto dapat ditangkap di kosnya Jalan Putat Jaya. Setelah itu polisi dapat mengamankan satu per satu terdakwa lain. martin adalah terdakwa terakhir yang dapat ditangkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar