Total tol yang mengalami kenaikan sepajang 545,46 Km, termasuk 11 ruas tol yang dikelola oleh Jasa Marga.
"Keputusan ini berdasarkan keputusan Menteri PU No 277/KPPS/M/2011 tanggal 27 September 2011, berlaku efektif tanggal 7 Oktober pukul 00.00," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam acara konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (4/9/2011).
Berikut ini daftar tarif tol baru khusus untuk golongan I:
- Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
- Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
- Surabaya-Gempol naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 29.500
- Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
- Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
- JORR (Ulujami-Cilincing) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
- Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
- Palimanan-Kanci naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000
- Semarang A, B, C tetap Rp 2.000 (ada pembulatan ke bawah)
- Serpong-Pondok Aren naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
- Ujung Pandang Tahap I dan II tetap Rp 2.500 (ada pembulatan ke bawah)
- Tangerang-Merak naik dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.000
Sumber : Detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar