Rabu, 26 Oktober 2011

iPad dan Kisah Panjang Mencari Keadilan

Mendiang Stave Jobs, pendiri Apple yang memproduksi iPad mungkin tidak pernah menyangka bila hasil karyanya bisa memenjarakan orang. Siapa nyana, nampan pintar tersebut membuat Dian dan Rendy harus mendekam dipenjara selama 65 hari sebelum akhirnya mendapatkan udara bebas.

Namun, bukan perkara mudah mencari pintu keadilan atas kasus tersebut. Berikut kisah panjang dan berliku tersebut:


24 November 2010.

Dian dan Rendy ditangkap polisi dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

3 Mei 2011

Dian dan Rendy dijebloslan ke penjara Rutan Salemba oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

30 Juni 2011

Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan, Srie Agustina menyatakan kasus tersebut melanggar aturan.

"Dalam Surat Edaran Permendag, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jadi, tidak bisa keduanya disidik bahkan hingga sampai pengadilan," ungkap Srie khusus kepada detikcom.

2 Juli 2011

Dari balik jeruji Rutan Salemba, Dian siap dibui jika benar bersalah. "Sebagai warga negara yang baik, saya rela di hukum jika sangkaan ini benar. Namun apakah sangkaan ini telah benar?" kata Dian kepada detikcom.

Kasus ini disayangkan banyak pihak, salah satunya Wakil Ketua DPR, Pramono Anung. "Dasar pemberian hukuman untuk mereka berdua sangat keterlaluan dan terlalu berlebihan," ujar Pramono.

5 Juli 2011

Polisi dari Polda Metro Jaya, Ipda Dimas Fery Anuragan kepada hakim menyatakan alasan penangkapan tersebut. "Motif saya untuk menyelamatkan perekonomian negara," jawab Dimas. Dimas sendiri adalah lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol) tahun 2008. Atas prestasinya saat itu, Dimas mendapatkan penghargaan tertinggi berupa medali Adhi Makayasa

Penangguhan penahanan yang diajukan oleh Dian dan Rendy dikabulkan PN Jakarta Pusat.

16 Agustus 2011

Jaksa Penuntut Endang Ernawati SH menuntut terdakwa kasus penjualan iPad illegal, Rendy Lester Samu dan Dian Yudha Negara dengan hukuman 5 bulan penjara.

25 November 2011

Dian dan Rendy divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sapawi.

Alasan majelis hakim yaitu dakwaan jaksa jika terdakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak terbukti. Sebab, iPad tidak termasuk dalam perangkat yang harus mempunyai buku panduan berbahasa Indonesia.

Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU 36/ 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi juga dinyatakan tidak terbukti. Sebab, yang berhak melakukan sertifikasi adalah pabrikan, importir atau distributor.


Sumber : Detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar