Rabu, 05 Oktober 2011

Tersedot Pulsa Gara-gara Konten, Lapor ke Polisi!

Jakarta - Pengiriman konten melalui provider seringkali mengganggu si pemilik telepon genggam, bahkan merugikan karena pulsa jadi kesedot. Bila merasa dirugikan dengan pengiriman konten tersebut, masyarakat diimbau untuk melapor ke polisi.

"Kalau memang kontennya itu tidak sesuai kenyataan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna dalam hal ini pulsa tersedot, itu bisa menjadi indikasi penipuan. Masyarakat silakan melapor kalau merasa dirugikan dengan konten tersebut," kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Hermawan di Jakarta, Selasa (4/10/2011).


Hermawan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait penipuan modus sedot pulsa tersebut. "Belum pernah ada yang melapor," kata Hermawan.

Dengan tidak adanya leporan tersebut, lanjutnya, pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan sendiri. Karena menurutnya, dalam kasus tersebut diperlukan adanya pelapor yang merasa dirugikan.

"Kalau nggak ada laporan, nanti mereka protes ke kita, 'mana yang dirugikan' karena ini kan masuknya ke ranah pidana dapat diindikasikan penipuan. Penipuan harus ada korbannya," katanya.

Kendati pihaknya belum menerima laporan terkait kasus ini, namun pihaknya menganalisa beberapa konten yang dapat merugikan pelanggan telepon selular. Apalagi, konten yang dijanjikan tidak dapat digunakan oleh masyarakat, hal itu bisa diindikasikan sebagai penipuan.

"Iya, baru indikasi dari hasil analisa kita. Kalau layanan konten itu tidak bisa digunakan, itu indikasi penipuan karena pulsa terkuras sementara konten yang ditawarkan tidak ada atau tidak bisa digunakan," jelas Hermawan.

Hermawan menyebutkan, konten yang terindikasi dapat menyedot pulsa biasanya berupa layanan SMS premium yang menawarkan konten ketika registrasi ditambah biaya layanan. Misalnya saja, konten dari pengirim konten dengan nama-nama tertentu yang berisi berikut.

"No.HP Anda SEDANG UNTUNG hari ini, SEGERA LIHAT *567*xx# utk LANGSUNG DAPAT 2 JUTA dari ZONA DIS***. 1kuponDiskon/mg/2rb. CS:021252xxxx (sms ini Rp0)"

"Namun, ketika perintah itu diikuti, pulsa kita akan kesedot, berkurang, sementara bonus yang dijanjikan tidak didapatkan," kata Hermawan.

Beberapa konten lainnya, menawarkan pelanggan untuk registrasi di nomor empat digit. Hal ini, jelas membuat pulsa berkurang sesuai tarif registrasi. Biasanya tarifnya sebesar Rp 2 ribu setiap registrasi.

"Namun, ketika di-unreg, konten itu tidak bisa berhenti, padahal untuk biaya unreg-nya saja sudah Rp 2 ribu. Itu kan sudah merugikan," kata dia.

Beberapa konten lainnya malah melakukan kecurangan. "Mereka nembak sendiri nada sambung pribadi atau i-ring ke handphone pengguna, padahal tidak melakukan registrasi, sehingga pengguna HP terpotong pulsanya" katanya.

Contoh lainnya adalah konten games. Dalam iklan konten games tersebut, penyedia konten tidak menyebutkan jenis handphone apa saja yang bisa men-download game.

"Sering kali dalam iklannya, penyedia memastikan pengguna dengan kata-kata 'ketik bintang sekian-sekian dan anda bisa langsung men-download game ini langsung dari HP anda'," katanya.

"Seharusnya dia menyebutkan jenis HP apa yang bisa men-donwload, karena tidak semua jenis HP bisa men-download. Kalau masyarakat yang awan, ketika download games itu tapi HP-nya ternyata nggak bisa, kan pulsanya jadi berkurang," paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar